BNN menyatakan bahwa United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah menetapkan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba sebagai fokus kampanye anti narkoba pada tahun 2007. Sementara pada tahun 2008 fokus diarahkan pada permasalahan menyangkut penanaman dan produksi narkoba dan pada tahun 2009 fokus diarahkan pada peredaran gelap narkoba. Secara umum kampanye anti narkoba bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap masalah yang disebabkan oleh narkoba, sementara sasaran kampanye adalah menginspirasi masyarakat dan mengerahkan dukungan untuk pengawasan narkoba. (Sg)