Terkait dengan pola kerjasama pengelolaan kereta api swasta dan pemerintah, Jusman Syafii Djamal memberikan contoh pengelolaan perkeretaapian di Tokyo. Lintasan kereta api di Tokyo sepanjang 100 km dikelola melalui pembagian lintasan kepada 11 perusahaan dimana setiap harinya sekitar 2,7 juta orang menggunakan pelayanan KA di Tokyo. Pengkajian tersebut melihat potensi pasar lintasan KA di Jabodetabek serta pola pembagian lintasan antara swasta dan pemerintah yang saling menguntungkan dan tidak mematikan. "Swasta kan inginnya yang menguntungkan atau pengembalian investasi yang baik" kata Menhub. Menteri Perhubungan menyatakan bahwa permasalahan perkeretaapian sebagai angkutan massal di Indonesia ada di Jabodetabek. Pengguna KA Jabodetabek sebesar 107 juta penumpang per tahun berarti menguasai lebih dari 60% angkutan penumpang KA. Dengan membenahi angkutan KA di Jabodetabek berarti 60% persoalan KA di Indonesia dapat terselesaikan, demikian Menhub menyatakan alasan target utama pembenahan KA difokuskan ke KA Jabodetabek.

Saat ini Dephub telah menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) serta lima Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) sebagai lanjutan Undang Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007. Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut adalah RPP tentang Prasrana Perkeretapian, RPP tentang Sarana Perkeretapian, RPP tentang Lalu Lintas Kereta Api. Sementara Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) adalah RPM tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretapian, RPM tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Sarana Perkeretapian, RPM tentang Pengujian Prasarana dan Sarana Perkeretapian, RPM tentang Persyaratan dan Kualifikasi Tenaga Perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretapian serta RPM tentang Kualifikasi Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api. (BSE)