Efendi menegaskan bahwa langkah penonaktifan yang diambilnya tersebut bukanlah sebuah pembenaran bahwa pejabat-pejabat yang dinonaktifkan itu benar-benar terlibat. "Asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan. Sebab, belum pasti secara hukum mereka dinyatakan bersalah," ujarnya.

Langkah penonaktifan ini sendiri, menurut Effendi, sebagai bentuk dukungan Dephub terhadap KPK untuk melancarkan penyidikan yang tengah dilakukan. "Karena dikhawatirkan, jika pegawai bersangkutan masih aktif, tugas struktural akan terbengkalai," katanya.

Selain itu, lanjutnya, Dephub juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proses tender pengadaan 20 unit kapal patroli senilai total Rp 120 miliar tersebut. "Jika bermasalah dalam prosesnya, tahapan pengadaan akan dihentikan dahulu."

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan Harstjarja Harijogi mengemukakan, pegawai yang kemungkinan dinonaktifkan adalah pegawai yang terkait dengan proses tender. "Ini hasil dari penyidikan internal, jadi tidak harus menunggu KPK," tegasnya.

Pegawai yang terkait dengan tender adalah Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Panitia Tender.

Diketahui, pegawai Dephub yang bertindak sebagai KPA dalam proses tender tersebut adalah Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Djoni Algamar. Sedangkan posisi PPK dipegang TP Malau, salah satu Kepala Seksi di Direktorat KPLP, serta Ketua Panitia Lelang Didik Suhartono yang sehari-hari sebagai salah satu Kepala seksi pangkalan KPLP di Tanjung Priok.

Harijogi menegaskan, berdasarkan pemantauan, pelaksanaan proses tender yang dimulai sejak Februari 2008 lalu itu telah dijalankan sesuai ketentuan. "Secara kasat mata, sesuai ketentuan pengadaan barang jasa. Ini benar-benar musibah untuk Departemen Perhubungan," tuturnya.

Mengenai rencana audit BPKP, Harijogi menambahkan, dephub sudah biasa bekerja sama untuk evaluasi tender-tender program pengadaan yang dilakukan. Teknis permintaan audit BPKP itu nanti dilakukan oleh Perhubungan Laut. (DIP)