Perkiraan Dephub, sampai 2012 Indonesia sedikitnya membutuhkan tambahan 2.500 pilot berdasarkan asumsi akan ada 250 pesawat yang datang secara bertahap sampai tahun itu. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Budhi Muliawan Suyitno menuturkan, 250 pesawat tersebut membutuhkan teknisi bisa dua kali dari kebutuhan pilot, sementara pramugari tiga kali lipatnya. "Ini peluang untuk investor masuk. Saat ini Lion dan Batavia sudah membuka sekolah pelatihan pilot," ujarnya di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, kebutuhan pilot sebanyak itu akan sulit dipenuhi jika hanya mengandalkan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI). Sekolah yang berlokasi di Curug tersebut, lanjut Budhi, setiap tahunnya paling banyak mencetak pilot 120 orang. Jika dihitung dengan kebutuhan pilot sampai 2012, jumlah lulusannya masih belum mencukupi kebutuhan. "Karena itu kita harap ada investor yang masuk. Bisa mereka membuka sekolah sendiri atau bekerja sama dengan maskapai," cetusnya.

Sebelumnya, Direktur Operasi Garuda Ari Sapari mengatakan, kebutuhan pilot Garuda dari 2008 hingga 2010 mencapai 225 orang. Perinciannya, 2008 sebanyak 111 pilot, 2009 sebanyak 54 pilot, dan 2010 sebanyak 20 pilot. Kebutuhan tersebut berdasarkan asumsi jumlah pilot yang pensiun dan estimasi 10% pertumbuhan jumlah pesawat. "Itu belum termasuk pilot yang meninggalkan Garuda dan berpindah ke perusahaan lain," kata dia. Di sisi lain, Komisi Uni Eropa (UE) kembali menjadwalkan hadir ke Indonesia pada 20 Januari 2008. Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan, kunjungan mereka kali ini tidak terkait dengan larangan terbang atas 51 maskapai nasional yang diperpanjang sejak 28 November 2007.

"Mereka datang untuk menggelar konferensi soal penerbangan di Bandung. Di sana kita akan samakan persepsi soal keselamatan penerbangan," ujarnya. Terkait kelanjutan larangan terbang, Jusman mengatakan hal itu akan diputuskan dalam sidang triwulanan 27 negara anggota UE yang jatuh pada Februari 2008. Dalam sidang tersebut, 27 negara anggota UE akan mengambil suara untuk memutuskan kelanjutan larangan terbang atas Indonesia. Seperti diketahui, sebelum diperpanjang, pencekalan sudah diberlakukan UE sejak 6 Juli 2007 tanpa melalui proses audit di tingkat maskapai maupun Dephub.

Sumber : Seputar Indonesia 8 Januari 2008