Pemeriksaan kapal dilakukan oleh aparat berwenang yang mempunyai kompetensi keahlian di bidang pemeriksaan kapal. Mereka adalah marine inspector A Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub dan surveyor dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) didampingi oleh owners surveyor perusahaan pelayaran bersangkutan. Pemeriksaan kapal memerlukan waktu satu hari, diharapkan dalam dua hari setelah pemeriksaan sudah diperoleh hasilnya yang akan digunakan sebagai dasar pemberian surat izin berlayar (SIB).


Menurut Dirjen Perhubungan Laut, Ir. H. Harijogi, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi kecelakaan kapal serta mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Pemeriksaan ini juga dilakukan berdasarkan survey kondisi kapal (floating). Jika tidak layak melaut, maka kapal tersebut dilarang beroperasi. Untuk kapal yang tidak memenuhi syarat kelaiklautan kapal, akan mendapat pemeriksaan lanjutan di atas dok. Namun demikian jika telah memenuhi syarat, maka kapal boleh melaut lagi.


Pemeriksaan kapal tersebut meliputi pemeriksaan lambung kapal, permesinan, perlengkapan telekomunikasi, alat keselamatan dan navigasi. (BU)