Nilai kucuran PSO tahun ini, menurut Sekretaris Perusahaan PT Pelni Abubakar Ghoyim, lebih rendah dari yang diperoleh perusahaannya pada 2008 yang mencapai Rp 850 miliar. Dari nilai itu, jelasnya, sudah terserap sekitar 80 persen. Sementara sisanya yang belum dikucurkan masih dalam proses penghitungan.
"Angka pastinya kami belum tahu, karena ini harus menunggu hasil audit BPKP dan internal Dephub. Dari hasil itu, nanti baru kami ketahui berapa sebenarnya nilai yang terserap dan berapa yang belum,” papar Ghoyim.
Dana PSO yang dikucurkan itu merupakan kompensasi dari penugasan yang telah diberikan pemerintah kepada PT Pelni untuk melayani rute-rute pelayaran yang telah ditentukan. "Ini kan sama saja kami mendapatkan kontrak kerja dari pemerintah untuk melayani rute-rute pelayaran yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Penugasan pelayanan yang masuk dalam beban PSO itu, selain penumpang kelas ekonomi, di antaranya adalah untuk kepentingan operasional kapal. "Seperti biaya BBM, pelumas, perawatan kapal dan kebutuhan makan awak kapal. Alhamdulillah, Pelni telah melaksanakan itu semua, sesuai dengan kontrak,” jelas Ghoyim.
Disebutkan, posisi Pelni sendiri saat ini sangat strategis untuk melayani masayarakat di kawasan pulau-pulau terluar. "Jika menurut perhitungan audit BPK dan Dephub nanti ada kelebihan, maka kami harus kembalikan. Karena pengucuran PSO yang dibayarkan pemerintah itu harus sesuai besaran yang telah terserap, sesuai hasil audit,” lanjutnya.
Disebutkan, sesuai penugasan pemerintah, kata Ghoyim, PT Pelni berupaya maksimal memberikan pelayanan maksimal. "Karena dana kucuran PSO tersebut, sesuai ketentuannya, hanya untuk kepentingan pelayanan dan bukan investasi,” tambahnya.
Selain PT Pelni, nilai yang PSO sama tahun ini juga diberikan pemerintah kepada PT Kereta Api (KA), sebesar Rp 650 miliar. Namun untuk angkutan termassal tersebut, menurut Dirut PTKA Ronny Wahyudi, sebagian besar dana digunakan untuk investasi. Antara lain pembelian lokomotif KA ekonomi. "Ini termasuk juga upaya peningkatan pelayanan," kilah Ronny, dalam konferensi pers terpisah, Senin (5/1).
Sementara itu, Kepala Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan menyebutkan, kucuran dana PSO yang diberikan kepada kedua BUMN tersebut, hanya bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan dan bukan investasi.
Investasi sendiri, lanjut Bambang, bisa dilakukan apabila ada keuntungan yang dihasilkan dari kucuran dana PSO yang digulirkan pemerintah. "Ini kan persoalan pembukuan saja. Toh, nanti kan akan diaudit. Kalau dana PSO memang hanya untuk pelayanan dan bukan investasi. Kalau nantinya dari hasil operasional itu ada keuntungan, boleh saja keuntungan itu digunakan untuk kepentingan investasi,” jelasnya. (DIP)