Peningkatan jumlah armada itu sebagian besar berasal dari pengalihan bendera kapal-kapal milik perusahaan angkutan laut nasional dari bendera asing menjadi bendera Indonesia, serta pembangunan kapal baru dan pengadaan kapal bekas dari luar negeri. "Selain itu juga terjadi peningkatan pangsa muatan pelayaran nasional, untuk angkutan laut dalam negeri pangsa muatan armada nasional semula sebesar 54% pada tahun 2004 menjadi sebesar 61,30% pada tahun 2006 dari jumlah muatan sebesar 220,779 juta ton, sementara untuk angkutan laut luar negeri pangsa muatan pelayran nasional semula sebesar 3,5% pada tahun 2004 menjadi sebesar 5,7% pada tahun 2006," demikian ungkap Menteri Perhubungan M. Hatta Rajasa saat membuka Indonesian Cabotage Advocation Forum 2007 di Jakarta, Rabu (28/03).


Namun demikian,Menhub mengakui bahwa selama dua tahun perjalanannya, masih banyak tantangan yang dihadapi sehingga pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2005 ini belum maksimal. Tantangan itu diantaranya berupa dukungan pembiayaan/pendanaan yang masih terbatas, insentif pajak yang kurang mendukung, terms of trade yang kurang menguntungkan serta belum adanya kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan perusahaan angkutan laut nasional. " Sejak dua tahun pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2005 sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan angkutan laut nasional yang mendapatkan insentif perpajakan dari pemerintah.


Ini terjadi karena sampai hari ini Dephub masih menunggu revisi UU Perpajakan terkait pemberian insentif.," lanjut Menhub. Penciutan Jumlah Pelabuhan Sementara itu dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan asas cabotage sesuai amanat Inpres No. 5 Tahun 2005, Departemen Perhubungan akan menciutkan jumlah pelabuhan di Indonesia dari 144 pelabuhan menjadi 25 pelabuhan. Ke 25 pelabuhan itu selanjutnya akan ditetapkan sebagai pelabuhan internasional yang bisa melakukan pengangkutan barang langsung ke luar negeri.


Sedangkan pelabuhan lainnya akan menjadi feeder bagi 25 pelabuhan tersebut. Menurut Menhub, hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penataan pelabuhan yang dilakukan pemerintah dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan asas cabotage. Namun yang lebih utama penciutan ini dimaksudkan untuk menekan angka penyelundupan yang marak terjadi. Karena belakangan berbagai pelabuhan dijadikan tempat untuk memasukan barang-barang secara ilegal.


Hal ini sangat mungkin terjadi karena sifat pelabuhan di Indonesia adalah pelabuhan terbuka yang bisa diakses oleh siapa pun juga. "Amerika Serikat saja yang luas wilayahnya hampir sama dengan Indonesia pelabuhan internasionalnya hanya tujuh.," tegas Menhub. Terkait dengan amanat Inpres No.5 Tahun 2005, pemerintah sampai saat ini telah menetapkan beberapa regulasi yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Inpres tersebut.


Beberapa regulasi tersebut diantaranya, ratifikasi International Convention On Maritime liens and Mortgage dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2005 tanggal 8 Juli 2005 tentang Pengesahan International Convention on Maritime Liens and Mortgage, 1993 (Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage, 1993), Peraturan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 2005 Tentang Pengangkutan Barang/Muatan antarpelabuhan di Dalam Negeri, Peraturan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 50 Tahun 2003 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan Laut, Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 104 A Tahun 2006 tentang Pembentkan Komite Nasional Pengawasan Mutu Kepelautan Indonesia, Peraturan bersama Menteri Perhubungan dengan Menteri Perdagangan No. KM. 19 Tahun 2006 dan No. 20/M-DAG/PER/4/2006 tentang Pengangkutan Barang / Muatan Import milik Pemerintah oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2006 tentang Kewajiban Bagi Kapal Berbendera Indonesia Untuk Masuk Klas Pada Biro Klasifikasi Indonesia, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 026 tahun 2006 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Dalam Rangka Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 tahun 2006 tentang Penyederhanaan Sistem Dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/Penggantian Bendera Kapal dan yang terakhir peraturan Menteri Perindustrian No. 69/M-IND/PER/8 2006 tentang Pembentukan Tim Pendirian Pust Desain dan Rekayasa Kapal Nasional Sementara itu dalam rangka percepatan pelaksanaan Inpres nomor 5 tahun 2005 pemerintah telah menyusun rencana tindaklanjut diantaranya, mempercepat penyelesaian dan penetapan regulasi sebagai pelaksanaan Inpres No. 5 tahun 2005 (target waktu Juni 2007), memfasilitasi dan terus mendorong dunia perbankan maupun lembaga keuangan non bank lainnya dalam mendukung pemberian pinjaman / kredit bagi pengembangan armada niaga nasional, meningkatkan koordinasi dengan Departemen Keuangan untuk memberikan insentif dibidang perpajakan dalam mendukung pemberdayaan industri pelayaran nasional, Menetapkan dan menegakkan ketentuan peraturan yang mewajibkan perusahaan pelayaran nasional untuk mengansuransikan kapal, muatan/barang, mendorong INSA agar melakukan konsolidasi dengan para anggotanya untuk melakukan konsorsium bagi perusahaan angkutan laut sejenis untuk menggantikan kapal-kapal asing yang mendominasi komoditi-komoditi tertentu serta melanjutkan sosialisasi pelaksanaan Inpres no. 5 tahun 2005. (BU)