Peringatan itu termuat dalam surat edaran Direktur Kesatuan Penjaga laut dan Pantai Departemen Perhubungan Djoni Algamar yang mewakili Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
Dalam surat edaran itu menekankan Adpel untuk melarang kapal berlayar apabila kondisi cuaca tidak mendukung. Peningkatan pengawasan pelayaran itu mengacu pada tidak stabilnya kondisi cuaca yang diperkirakan akan mengingkatkan ketinggian hingga enam meter di sebagian besar perairan Indonesia.

"Surat edaran yang dikirim kepada para Adpel, Kepala Disnav dan Kepala KPLP di seluruh Indonesia sudah saya buat pada 21 Desember dan saya terus kirim berulangkali sampai hari ini (kemarin). Saya tanda tangani atas nama Dirjen Perhubungan Laut," ujar Djoni Algamar kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, Adple diwajibkan secara intens menginspeksi kapal yang akan berlayar sesuai instruksi berita cuaca dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG). Perusahaan pelayaran juga diminta untuk membantu para nakhodanya dengan meningkatkan kelaiklautan kapal.

Sementara itu, Kadisnav diharapkan selalu dapat memantau dan menginstruksikan kepada stasiun radio pantai uintuk membuka frekuensi marabahaya dan mengirimkan surat faksimili apalbila ada gangguan cuaca di sekitar perairan.

Perusahaan pelayaran juga diwajibkan menjaga fisik kapal dalam kondisi prima guna menimalisasi dampak kecelakaan akibat gangguan cuaca. Di antaranya dengan melengkapi alat keselamatan, seperti alat pemadam kebakaran sesuai persyaratan.

Adapun nakhoda kapal diwajibkan untuk menjaga besaran muatan dan penumpang tidak melebihi kapasitas angkut. Nahkoda juga diharapkan selalu memperhatikan penyusunan muatan dan jaring agar tidak mengganggu stabilitas kapal.

"Kapal penumpang harus dipastikan tidak melewati kapasitas penumpang," ujar Djoni.

Sumber : Bisnis Indonesia 27 Dessember 2007.