"Kami sudah membentuk tim dan akan melaksanakan pengecekan lapangan mulai pekan depan. Peralatan bongkar muat yang tidak disertifikasi akan dilarang beroperasi di pelabuhan ini", kata Bobby R Mamahit, Adpel Tanjung Priok

Dia mengatakan pada wala pekan ini pihaknya juga sudah mengirim surat edaran kepada seluruh pemilik peralatan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok mengenai kewajiban sertifikasi peralatan tersebut.

Tim tersebut akan mendatangin seluruh PBM (Perusahaan Bongkar Muat) yang mengoperasikan terminal Operator (TO), terminal Peti Kemas dan Konvensional, Fasilitas Lapangan penumpukan (TPS), serta pergudangan didalam pelabuhan.

Langkah itu, kata Bobby, untuk menakan kecelakaan di pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini dilaporkan masih sangat tingi. Kendati demikian, pihaknya masih menoleransi samapi dengan kahir Februari 2008 Jika masih ada peralatan yang sedang dalam proses sertifikasi ulang baik oleh Biro Klassifikasi Indonesia (BKI), Sucofindo, maupun Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Tetapi terhitung 1 Maret 2008, seluruhnya wajib disertifikasi ulang. bagi yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dilarang beroperasi mulai 1 Maret 2008," tandasnya.

Booby mengungkapkan tim yang dibentuk Adpel hingga kini baru menerima laporan sekitar 90% dari 1000 lebih jenis peralatan bongkar muat di Priok yang telah disertifikasi ulang.
Bisnis Indonesia 8/02-2008)