(Sanur/Bali, 20/10/10) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan penghargaan kepada 9 operator bus yang telah memberikan pelayanan terbaik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2010. Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso di sela acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan Darat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Rabu, 20 Oktober 2010.

Dirjen Hubdat menyatakan, pemberian penghargaan kepada operator bus ini dilakukan dalam rangka memacu, mendorong serta meningkatkan kualitas pelayanan untuk angkutan umum, khususnya yang memberikan pelayanan cukup baik selama periode Angkutan Lebaran 2010. Pemberian penghargaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) klasifikasi kecil dengan jumlah armada dibawah 50 (lima puluh) bus, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) klasifikasi besar dengan jumlah armada diatas 50 (lima puluh), dan angkutan pariwisata. Persyaratan Umum meliputi: tidak melakukan pelanggaran administratif selama tahun 2010; melaporkan secara rutin kegiatan operasional (format A-1) setiap bulannya ke Ditjen Perhubungan Darat; serta memenuhi kewajiban membayar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964. Sementara itu aspek-aspek yang mendapatkan penilaian meliputi: aspek administrasi, aspek teknis, aspek operasional; aspek kepengusahaan; aspek sumber daya manusia; aspek tiket (Ticketing System); dan Penampilan Layanan (Service Performance).

Selanjutnya Dirjen Hubdat menyatakan, dari hasil evaluasi didapat 6 operator AKAP, dan 3 operator angkutan pariwisata yang menerima penghargaan, dengan rincian: Perusahaan AKAP klasifikasi kecil yang menerima penghargaan adalah PO. EFISIENSI, domisili Kebumen; PO. LURAGUNG TERMUDA, domisili Kuningan; dan PO. SAMARINDA LESTARI, domisili Samarinda. Sedangkan perusahaan AKAP klasifikasi besar yang menerima penghargaan adalah PT. SINAR JAYA MEGAH LANGGENG, domisili DKI Jakarta; PO. ROSALIA INDAH, domisili Surakarta; dan PO. GAPURANING RAHAYU, domisili Ciamis. Kemudian Perusahaan Angkutan Pariwisata yang menerima penghargaan adalah PT. PANORAMA TRANSPORT Tbk, domisili DKI Jakarta; PT. HIBA UTAMA, domisili DKI Jakarta; serta PO. BIMO, domisili Yogyakarta. Wujud penghargaan kepada kesembilan perusahaan tersebut berupa piagam penghargaan dari Menteri Perhubungan serta prioritas untuk melakukan pengembangan usaha angkutan.

Sanksi Bagi Perusahaan Pelanggar Tarif dan/ Menelantarkan Penumpang
Disamping memberikan penghargaan, pemerintah juga memberikan sanksi terhadap perusahaan yang pada masa angkutan lebaran 2010 melakukan pelanggaran, baik itu menelantarkan penumpang, kecelakaan, maupun menaikkan tarif. Jumlah seluruh laporan yang masuk dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat adalah sebanyak 62 PO 132 Bus, dengan sumber laporan terdiri dari Tim Ditjen Hubdat, Dishub Provinsi Banten, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dishub Provinsi Jateng/LP2K, Dishub Provinsi DI Yogyakarta, Dinas LLAJ Prov. Jawa Timur, serta laporan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap terhadap laporan-laporan yang masuk serta Berita Acara Klarifikasi Laporan Pelanggaran Tarif dan/atau Penelantaran  Penumpang Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) pada Periode Angkutan Lebaran Tahun 2010 (1431 H) Nomor : HK.402/5/16/DJPD/2010 Tanggal 5 Oktober 2010 maka diputuskan untuk diberikan sanksi administratif kepada 19 PO 29 Bus. Sanksi dijatuhkan dengan dikeluarkannya Keputusan SK.3117/HK.402/DRJD/2010 tanggal 13 Oktober 2010. Perusahaan yang diberikan sanksi terberat adalah PO. SANTOSO yaitu pelarangan operasi selama 5 (lima) minggu dan larangan pengembangan usaha selama 5 (lima) bulan. (YFA)