Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub Yurlis Hasibuan mengatakan ketujuh maskapai itu yakni Garuda Indonesia, Merpati Nusantara, Indonesia AirAsia, Lion Mentari, Mandala, Wings dan Batavia Airlines.

"Kategori satu terdapat tujuh operator," ujarnya dalam rilis resmi di situs www.dephub.go.id.

Dengan keputusan itu,? sampai saat ini masih terdapat 13 maskapai penerbangan reguler pemegang AOC 121 (pesawat dengan jumlah kursi 35 unit) yang masih bertahan di kategori kedua.

Sementara itu, maskapai penerbangan carter pemegang AOC 135 (pesawat dengan kursi di bawah 30 unit) terdapat enam maskapai carter yang masuk ketegori I.

Keenam maskapai itu yakni Airfast, Travira, IAT, Pelita, NUH dan Ekspress Transportasi Antarbenua (Premiair).
"Sedangkan 22 maskapai masih bertengger di kategori II," kata Yurlis.

Sumber : Bisnis Indonesia, 12 Februari 2008