JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa ada 5 (lima) aspek penting dalam memilih mobil komersial dalam hal ini terkait Bus Tingkat Mercedes Benz yang dihibahkan oleh Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hari ini, Jumat (6/2) diselengarakan rapat koordinasi untuk mencari solusi permasalahan bus tingkat tersebut. Rapat berlangsung di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta dengan dimpimpin Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono sebagai tuan rumah dan dihadiri antara lain oleh : Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan Transportasi Soetanto Soehodho mewakili Pemprov DKI, pihak Mercedes-Benz, pihak Karoseri (Nusantara Gemilang), pihak Tahir Foundation dan pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).

Menurut Ditjen Perhubungan Darat, ke lima aspek penting tersebut yakni : Pertama, harus mengikuti perarturan perundang-undangan negara tujuan (ketentuan internasional).

Berdasarkan hasil risalah rapat yang diterima redaksi www.dephub.go.id, pihak Mercedes Benz yang hadir dalam rapat tersebut mengakui tidak firmed terhadap peraturan tentang persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor di Indonesia dan pihak Karoseri bus tingkat tersebut yaitu Nusantara Gemilang Kudus , mengatakan pihaknya juga mengakui telah lalai untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis laik jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Perwakilan karoseri meminta Kemenhub untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Aspek kedua, kendaraan tersebut harus memiliki kemampuan dan tingkat keselamatan (safety) sesuai kebutuhan. Ketiga, menyesuaikan konstruksi kekuatan jalan yang dituangkan dalam bentuk muatan sumbu terberat (MST) jalan. Keempat, memenuhi aspek efisiensi dan kelima, aspek biaya.

Ditjen Perhubungan Darat dalam rapat tersebut menawarkan solusi kepada pihak yang terkait yaitu, pihak Mercedes Benz dan karoseri dapat menambah 1 (satu) lazy axle atau as di bagian belakang bus dan menambahkan ban di bagian belakang bus. Bisa berupa ban tunggal atau ban ganda.

Dijelaskan, jika ditambah ban tunggal maka JBB mobil bus tingkat tersebut meningkat dari yang semula 18 ton menjadi 22 ton dan jika ditambah ban ganda, JBB bus tingkat menjadi 24 ton.

Sementara, guna memberikan kepastian hukum yang ada dan mempertimbangkan asas manfaat serta asas keadilan, Ditjen Perhubungan Darat meminta Pemperintah Provinsi DKI agar kelima bus yang sudah terlanjur diproduksi tersebut, dilakukan teknis keselamatan dan kelaikan jalan melalui surat permohonan kepada Menteri Perhubungan dengan melampirkan : surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes Benz atas jaminan keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak karoseri Nusantara Gemilang Kudus dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan. (RDH)

Contoh foto bus tingkat Mercedes Benz (double decker) :

Foto Bus Tingkat Mercedes Benz dari Tahir Foundation (diambil dari mesin pencari google) :