(Jakarta, 21/02/2014) Angkutan perkotaan saat ini mendapat perhatian yang cukup besar dari pemerintah. Diawali dengan arahan Presiden yang dijabarkan dalam Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Nomor: 0242/M.PPN/07/2013, tanggal 31 Juli 2013 perihal Pemanfaatan Ruang Gerak Fiskal RAPBN 2014. Surat tersebut berisi Pengembangan Angkutan Umum Bus Rapid Transit (BRT) di 6 Kota Besar, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 382 M.

“Ditahun 2014 ini diturunkan anggaran sebesar 382 Milyar yang diperuntukkan bagi 6 kota aglomerasi,” kata Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Joko Sasono pada saat memimpin rapat Cek Posisi Kesiapan Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan, di Jakarta (21/02/2014).

Menurutnya pengembangan angkutan umum massal pada 6 perkotaan aglomerasi merupakan penerapan salah satu pilar dalam menuju terwujudnya transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

“Dalam penyusunan RPJMN 2015-2019 ada nomenklatur baru di sana terkait dengan transportasi yaitu muncul transportasi perkotaan,”tambahnya. Transportasi perkotaan menjadi perhatian yang besar untuk 5 tahun yang akan datang.

Lebih lanjut Joko Sasono mengatakan, “Dengan Direktif Presiden itu kita bisa menyelamatkan tidak saja ekonomi di perkotaan tetapi juga mampu memberikan nilai tambah yang lebih baik.” Pemilihan 6 kota aglomerasi tentu ada dasarnya karena sudah dicantumkan dalam RPJMN dan juga ada Kepres yang mengatur tentang hal itu. Keenam Kota Aglomerasi tersebut adalah :

1. MEBIDANGRO (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo)

2. JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

3. BANDUNG METROPOLITAN AREA (Bandung, Cimahi, Sumedang)

4. SURABAYA METROPOLITAN AREA (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan)

5. SARBAGITA (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan)

6. MAMMINASATA (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar)

Di dalam RPJMN ditegaskan bahwa Indonesia harus menyelenggarakan transportasi perkotaan yang berkelanjutan (sustainable urban transportation). Maksudnya berkelanjutan secara sosial, ekonomi dan lingkungan melalui tersedianya transportasi yang selamat, sehat, hemat energi dalam rangka untuk mewujudkan pertumbuhan yang ramah lingkungan (green growth) dan keamanan energi (energy security).

Terdapat 5 pilar kebijakan yang harus dilaksanakan secara pararel (dalam satu paket kebijakan) untuk menuju keberhasilan transportasi perkotaan yang berkelanjutan. Kelima pilar kebijakan tersebut adalah :

1. Peningkatan Peran Angkutan Umum (Prioritasi) yang terdiri dari pengembangan transit system, pengembanga jaringan dan infrastruktur angkutan umum massal, perbaikan intermodalitas dan aksesibilitas angkutan umum, perbaikan sistem kepemilikan agkutan umum.

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) yang terdiri dari perbaikan kapasitas jalan, penerapan ATCS / ITS, manajemen lalu lintas, andalalin.

3. Penurunan Polusi Udara dan Suara yang terdiri dari gasifikasi, pemanfaatan energi alternatif, penerapan teknologi ramah lingkungan (green transport-environmentally friendly)

4. Transportation Demand Management (TDM) yang terdiri dari ERP (Electronic Road Pricing), Perparkiran (Parking Policy), Dis-incentive using private car (kewajiban mengkonsumsi BBM non subsidi bagi kendaraan pribadi).

5. Pengembangan Transportasi Tidak Bermotor (Non Motorized Transport) yang terdiri dari pengembangan fasilitas pejalan kaki, pengembangan jalur sepeda, car free day.

"Kegiatan-kegiatan ekonomi, sosial budaya yang diselenggarakan tanpa didukung oleh transportasi yang memadai tentu nilai tambahnya tidak bisa kita harapkan. Pengembangan dan penataan angkutan umum di perkotaan diarahkan agar mampu memberi pelayanan yang setara dengan angkutan pribadi dan memiliki daya tarik yang tinggi bagi penguna kendaraan pribadi," tandas Djoko. (CAS)