JAKARTA - Sebanyak 26 Badan Usaha Bandar Udara di bawah PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara.

Komitmen ke-26 Badan Usaha Bandara Udara tersebut dinyatakan dalam penandatangan Maklumat Pelayanan yang dilakukan oleh masing-masing general manager bandara di Kantor Kemenhub, Kamis (29/10). Turut menyaksikan Penandatangan Maklumat Pelayananan adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Pejabat Eselon I Kemenhub serta Direktur Utama PT Angkasa Pura I Wimbo W. Sulistyo dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi.

Dalam sambutannya, Menhub mengatakan, penandatanganan maklumat pelayananan ini guna menjamin kepastian pelaksanaan kewajiban badan usaha bandar udara yang telah diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 (f) Permenhub No. 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. Dalam Permen tersebut Badan Usaha Bandar Udara wajib memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandara udara sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Ada 16 kewajiban BadanUsaha Bandar Udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dalam Permenhub No. 56 Tahun 2015 diantaranya: memiliki sertifikat bandara, menyediakan fasilitas bandara yang laik operasi, memiliki personel yang berkompetensi, mampu, memberikan pelayanan kepada pengguna bandara dengan standar yang telah ditetapkan Menhub, menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas udara, menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan di bandara, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kelestarian lingkungan, mematuhi ketentuan perundang-undangan, melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit, mempertahankan kinerja keuangan, memberikan laporan secara berkala kepada Dirjen dan Otoritas Bandara.

Dalam memberikan pelayanan, pengelola bandara wajib menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional paling sedikit 70 persen dan pelayanan komersial paling banyak 30 persen dari total luas terminal penumpang dikurangi ruang sirkulasi serta utilitas bangunan sebesar 20 persen dimana fasilitas pelayanan konersial tersebut peletakannya tidak mengganggu alur penumpang dan barang dalam proses keberangkatan dan kedatangan di bandara.

Apabila Badan Usaha Bandar Udara tidak melaksanakan amanat ini, Kemenhub akan memberikan sanksi berupa sanksi peringatan, sanksi denda dan sanksi larangan penyesuaian tarif.

Sanksi peringatan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan untuk peringatan pertama. Apabila setelah peringatan ketiga tidak ada tindak lanjut maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 3 bulan PJP2U. Sanksi terberat dari ketentuan ini adalah badan usaha bandara usaha dilarang melakukan penyesuaian tarif selama 5 tahun. (JO)