(Jakarta, 20/9/2010) Sebanyak 57 bus yang dioperasikan 21 perusahaan otobus (PO) terindikasi melakukan pelanggaran terhadap batas tarif yang telah ditentukan pemerintah. Jumlah ini kemungkinan akan mengalami perubahan setelah dilakukan pemutakhiran data dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengatakan, data tersebut merupakan kumulatif dari laporan masyarakat dan temuan tim pemantau yang disebar di seluruh wilayah pemantauan selama masa pelaksanaan angkutan Lebaran lalu, antara H-7 hingga H+7 Lebaran.

”Pemantauan tarif kita lakukan di 19 terminal di Jawa dan Sumatera. Tim menemukan para awak bus mengutip tarif lebih tinggi dari ketentuan batas atas yang diizinkan,” jelasnya pada acara penutupan Posko Angkutan Lebaran Terpadu Nasional 2010, Senin (20/9).

Ke-19 terminal itu antara lain Terminal Pulogadung, Terminal Rawamangun, Terminal Tanjung Priok, Terminal Bekasi, Terminal Lebak Bulus, Terminal Tangerang, Terminal Kalideres, Terminal Grogol, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Bandung, Terminal Tasikmalaya, Terminal Purwokerto, Terminal Pekalongan, Terminal Cirebon, Terminal Tegal, Terminal Solo, Terminal Jogjakarta, Terminal Merak, dan Terminal Lampung.

Suroyo menegaskan, akan ada pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Sebagaimana diamantkan Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Dirjen Suroyo mengatakan, pemberian sanksi pasti akan dilakukan bagi PO yang terbukti mengambil keuntungan secara berlebihan dari hajatan tahunan bernama mudik lebaran tersebut. Tetapi itu akan diputuskan setelah proses verifikasi selesai dilakukan. Proses verifikasi dan klarifikasi saat ini masih dilakukan terhadap PO-PO yang diduga melanggar tarif tersebut.

”Setelah diklarifikasi, mereka yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai ketentuan dan jenis pelanggarannya. Karena seharusnya musim lebaran tidak hanya menjadi ajang mencari untung, tetapi lebih kepada pekerjaan bersama kita melayani masyarakat. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan terhadap PO nakal adalah mencabut izin trayek atas bus di rute yang dilanggarnya,” paparnya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Sudriman Lambali menambahkan, jika dibandingkan dengan pelanggaran pada periode Lebaran tahun 2009, terjadi penurunan jumlah pada tahun ini. ”Yang sekarang lebih sedikit,” ujarnya.

Tahun lalu, sebutnya, sebanyak 114 bus milik 43 PO dilaporkan masyarakat dan hasil temuan tim pemantau terindikasi melakukan pelanggaran tarif yang diatur KM Nomor 1/2009. Namun, setelah diklarifikasi dan ternyata yang terbukti melanggar hanya 32 bus milik 20 PO. ”Jenis pelanggaran pada masa itu tergolong lebih ringan, karena sanksi terberat yang diberikan untuk PO hanya tiga bulan tidak boleh beroperasi di rute yang dilanggar, dan kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh awak bus,” pungkasnya. (DIP)