(Batam, 17/10/2012) Pembangunan prasarana perkeretaapian di pulau Batam direncanakan akan dimulai pada tahun 2014, dan direncanakan pada tahun 2017 sudah dapat dioperasikan. Demikian disampaikan Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang perkeretaapian yang bertempat di di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Rabu (17/10).

Dalam rangka mendukung Pulau Batam sebagai kawasan industri dan pelabuhan barang yang letaknya berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian telah merencanakan membangun prasarana dan sarana perkeretaapian di Pulau Batam.

Tundjung mengatakan pembangunan prasarana perkeretaapian pada tahap awal di Pulau Batam ini akan menghubungkan kawasan industri di Pulau Batam dengan Pelabuhan maupun Bandara di Pulau Batam. Direncanakan lintas yang akan dibangun yaitu : Batam Center – Batu Aji – Tanjung Uncang sepanjang 17,7 Km dan Bandara Hang Nadim – Batu Ampar  sepanjang 19,6 Km dengan perkiraan biaya sekitar 2,4 Triliun.

Sebelumnya  antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan pihak BP Batam telah  melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian di Pulau Batam pada 27 Januari 2012 lalu.

“Sebagai tindak lanjutnya, saat ini Ditjen Perkeretaapian sedang melaksanakan Feasibility Study untuk penyusunan  penetapan Trase (Basic Design),” ujar Tundjung.

Tundjung menambahkan, pihaknya sangat mendorong peran stakeholder terkait untuk berpartisipasi dalam  penyusunan kelengkapan Dokumen Perencanaan Teknis lainnya (DED) sebelum dilaksanakan tahapan konstruksi fisik. Untuk tahun 2013, lanjutnya, direncanakan dibentuk lembaga atau badan usaha.

“Kemudian pada tahun 2014 hingga tahun 2016 akan dilaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian (pekerjaan konstruksi termasuk pengadaan lahan),  sehingga direncanakan pada tahun 2017 sudah dapat dioperasikan,” ungkap Tundjung.

Tundjung juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dibentuk  Gugus Tugas (Task Force) yang anggotanya direncanakan terdiri dari, Kementerian Perhubungan (Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Udara, dan Pusat Kajian Kemitraan Pelayanan Jasa Transportasi), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapenas dan  Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Tim tersebut dibentuk untuk mengawasi pengembangan dan pembangunan perkeretaapian di Pulau Batam sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perkeretaapian yang dilaksanakan di Batam ini merupakan salah satu upaya tindak lanjut rencana pembangunan dan pengembangan perkeretaapian di Pulau Batam setelah sebelumnya dilaksanakan Penandatangan Kesepakatan Bersama
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan. Dan pada kesempatan yang sama juga diserahkan secara simbolis oleh Dirjen Perkeretaapian berupa Paket Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perkeretaapian kepada Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja.

Hadir sebagai narasumber kegiatan sosialisasi tersebut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Hanggoro Budi Wiryawan. Yang menyampaikan materi meliputi Peraturan Perundangan Perkeretaapian (Undang-Undang No. 23  Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaaapian, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lau Lintas dan Angkutan KA), Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) di Bidang Perkeretaapian, dan Perkembangan Rencana Pembangunan KA di Pulau Batam.

Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian, khususnya mengenai peran serta para pemangku kepentingan yaitu Pemerintah Provinsi, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Pemerintah Kota serta pihak Swasta. (REN)