(Jakarta, 16/9/2010) Sebanyak 14 perusahaan otobus (PO) kedapatan melakukan pelanggaran dalam menerapkan tarif angkut selama masa Lebaran. Berdasarkan catatan Ditrektorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pelanggaran itu terjadi pada sejumlah rute di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Palembang, Bengkulu, dan Batu Raja.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso menjelaskan, temuan atas pelanggaran tersebut merupakan kombinasi dari laporan masyarakat dan informasi yang dilakukan tim pemantau yang terjun langsung ke lapangan. ”Tetapi ini data sementara, masih butuh verifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil verifikasi itu, lanjut Dirjen Suroyo, akan ditentukan jenis hukuman yang tepat bagi masing-masing PO. Jika kemudian diketahui pelanggaran dilakukan berkali-kali, maka hukumannya bus tersebut tidak boleh dioperasikan dalam waktu tertentu.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sudirman Lambali menambahkan, total bus yang melakukan pelanggaran sebanyak 26 bus. Busu-bus itu antara lain milik PO Bogor Jaya, Dedy Jaya, Dewi Sri, Garuda Mas, Gunung Mulya, Krui Putra, Ladas, Lantra Jaya, Luragung Jaya, Mendeka, Minang Express, Ranau Indah, Setia Negara dan Udayana.

Dirjen Suroyo menambhakan, dirinya tidak memungkiri jika kegiatan mengutip tarif lebih tinggi dari ketentuan dilakukan oleh awak bus maupun agen tiket PO yang bersangkutan. Tarif batas atas bus sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1/2009 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

"Bisa saja bukan PO yang melanggar, tapi dari awaknya atau agen penjualan tiket. Mungkin mereka mau ambil keuntungan berlebih. Tetapi bisa juga berdasarkan instruksi perusahaannya, karena memang tren mudik menggunakan bus menurun tahun ini," tegasnya.

Selama H-7 sampai H+7 musim lebaran tahun ini, Pemerintah memperkirakan pemudik yang menggunakan bus mencapai 5,43 juta orang. Atau naik 0,91 persen dibandingkan periode yang sama 2009 sebanyak 5,38 juta orang.

Namun, jumlah bus yang disiapkan untuk melayani pemudik memang jauh lebih banyak dari perkiraan permintaan. Pemerintah menyiapkan 34.585 bus dengan kapasitas total 16,55 juta penumpang.

Sementara dari hasil pantauan di 43 terminal di 12 Provinsi, jumlah penumpang bus dari H-7 sampai H+2 tercatat sebanyak 3,7 juta. Angka ini tidak berubah banyak dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. (DIP)